MAKASSAR, faktacriminal.com –– Laporan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ke Bareskrim Polri dilimpahkan ke Polda Sulsel. Dengan begitu, perkara terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu dua saksi pada sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yakni Agus Harahap selaku Kadishub Gowa dan Zaenal Abidin yang merupakan seorang wartawan resmi diambil alih oleh Polda Sulsel.
Pelimpahan penanganan perkara tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi. Dia menjelaskan bahwa laporan Sitti Husniah Talenrang di Bareskrim Polri yang diajukan bersama kuasa hukumnya pada Jumat (3/7/2026) telah diterima Polda Sulsel pada Senin (6/7/2026) lalu.
“Iya betul, Laporan Polisi (LP) dari Bareskrim Polri tanggal 2 Juli 2026 atas nama pelapor SHT (Sitti Husniah Talenrang) tentang tindak pidana keterangan palsu diatas sumpah dan/atau pencemaran nama baik telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri Ke Polda Sulsel tanggal 6 Juli 2026,” ungkap Didik saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 itu mengatakan, salah satu alasan kenapa perkara yang sedang menuai sorotan publik itu dilimpahkan ke Polda Sulsel karena duduk perkaranya berada di wilayah hukum Polda Sulsel.
Walau begitu, saat ditanyakan apakah sejak perkara tersebut dilimpahkan ke Polda Sulsel sudah ada saksi-saksi yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, Didik belum mengaku belum mengetahui perkembangannya dari penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Dengan pertimbangan locus delicti (lokasi atau tempat kejadian perkara) serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” sebutnya.
Untuk diketahui, Husniah sebelumnya menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu yang menyeret dirinya. (Red)

